Maraknya Bank Keliling Ilegal, Warga Desa Renged Resah dan Minta APH Bertindak Tegas
Tangerang -- Masih Banyaknya Bank Keliling Ilegal Warga Desa Renged Resah Minta APH Setempat Tindak Tegas.
Warga Desa Renged Kecamatan Kresek kabupaten Tangerang Banten dibuat resah dengan ulah rentenir yang berkedok bank keliling ilegal di wilayahnya,Sabtu 27/04/2024
Setiap hari mereka ditagih para collector bank keliling, Jika tidak sanggup membayar cicilan atau melunasi sesuai waktu yang ditetapkan, kerap sicollector tersebut marah-marah kepada nasabah dan mengintimidasi bahkan ada yang sempat ingin memukul bila tidak membayar.
Tentunya masyarakat tidak ingin kejadian seperti ini terus terjadi yang membuat masyarakat takut dan resah adanya penagihan dari pihak bank keliling yang selalu memaksa dan mengintimidasi.Untuk itu masyarakat meminta kepada pihak Desa Renged dan Aparat penegak hukum (APH) setempat untuk menindak tegas kegiatan yang tidak memiliki izin resmi tersebut untuk di hentikan.
Apalagi peringatan keras dari Kapolda Banten mengatakan, akan menindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga peringatkan kepada seluruh penyelenggara yang menggunakan usaha-usaha yang menyatakan dirinya seperti perbankan.
Kapolda pun memberikan kesempatan kepada para penyelenggara usaha bank keliling yang tak berizin agar segera menutup usahanya.
Selanjutnya, Kapolda Banten juga menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pj Gubernur dan Danrem serta akan bekerja sama dengan pihak OJK dan Bank Indonesia yang ada di wilayah Banten untuk menertibkannya.
Terpisah Ketua LSM Gerakan Pemantau kinerja aparatur negara (GEMPUR) DPC Kabupaten Tangerang Ilham Saputra mengatakan, rentenir yang berkedok bank keliling ini kan ilegal tidak adanya izin resmi dari pemerintah,dan selalu melakukan penagihan secara mengintimidasi nasabahnya bahkan ada yang memakai kekerasan.
"Ijin nya kan tidak ada bisa di katakan ilegal, bahkan pemerintah pun sudah jelas-jelas melarang adanya kegiatan bank keliling tersebut, saya sering mendapatkan laporan dari masyarakat yang cara penagihanya memang sudah tidak sesuai dengan aturan, lebih memaksa dan mengintimidasi kalo tidak membayar angsuran,"tegas Ilham Saputra.
Menurut Ilham Saputra ini tugas pemerintah dan Aparat penegak hukum yang seharusnya sudah mulai menindak tegas adanya kegiatan yang ilegal tersebut di setiap wilayah, apalagi Kapolda Banten sudah memberikan peringatan keras akan menindak tegas bila masih saja ada bank keliling yang masih nekat untuk melakukan kegiatannya.
"peringatanya kan sudah jelas yang di katakan Kapolda Banten, Jika masih ditemukan Polda Banten akan menindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,"kata Ilham saputra.
Sampai berita ini tayang pihak-pihak terkait belum berhasil terkonfirmasi
(Eri)